Gugatan Rp25 miliar terhadap 4 media Bali menjadi ujian kemerdekaan pers. Media Bhayangkara menyerukan penghormatan UU Pers, menolak intimidasi hukum, dan menjaga pers bebas sebagai pilar demokrasi. 

 

Sikap Redaksi | Kawal Pers Merdeka, Tegakkan Demokrasi

Denpasar [Bhayangkara News] – Kebebasan pers kembali menghadapi ujian. Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat media lokal Bali, yakni Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com, yang memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu, 22 Juli 2026, harus menjadi perhatian serius seluruh elemen demokrasi.

Media Bhayangkara memandang perkara ini bukan semata-mata sebagai sengketa antara pihak penggugat dan perusahaan pers. Lebih jauh, perkara ini menyentuh persoalan fundamental tentang bagaimana negara menjamin kemerdekaan pers, melindungi kerja jurnalistik, serta memastikan masyarakat tetap memperoleh hak atas informasi.

Pers adalah instrumen demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Melalui kerja jurnalistik, media menjalankan amanat publik untuk menghadirkan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, serta memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan fakta dan pandangan.

Ketika sebuah produk jurnalistik yang dibuat berdasarkan proses kerja pers dipersoalkan melalui gugatan dengan nilai fantastis, maka muncul kekhawatiran terhadap potensi terjadinya Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu upaya hukum yang dapat berdampak pada pembungkaman partisipasi publik dan menciptakan rasa takut di kalangan jurnalis.

Sengketa Pers Harus Menghormati Mekanisme UU Pers

Redaksi Media Bhayangkara berpandangan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk mencari keadilan. Namun, penyelesaian sengketa pemberitaan harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjaga profesionalitas dan kemerdekaan pers.

Menghadapkan karya jurnalistik langsung sebagai persoalan perdata umum tanpa terlebih dahulu memperhatikan mekanisme pers berpotensi menciptakan preseden yang tidak sehat bagi dunia jurnalistik.

Jika setiap pemberitaan yang dianggap tidak menyenangkan selalu berujung pada ancaman gugatan besar, maka bukan hanya media yang terdampak. Para wartawan dapat kehilangan keberanian dalam menjalankan fungsi kontrol sosial karena dihantui tekanan hukum dan finansial.

Jangan Sampai Hukum Menjadi Alat Membungkam Kritik

Media Bhayangkara menegaskan bahwa pers bukan pihak yang kebal hukum. Wartawan dan perusahaan media tetap wajib bertanggung jawab atas karya jurnalistiknya, menjalankan kode etik, melakukan verifikasi fakta, serta memberikan ruang keberimbangan kepada pihak terkait.

Namun, tanggung jawab pers tidak boleh disamakan dengan upaya membungkam kritik.

Dalam negara demokrasi, kritik adalah bagian dari pengawasan publik. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Koreksi terhadap pemberitaan harus ditempatkan sebagai bagian dari proses memperbaiki kualitas informasi, bukan sebagai alasan untuk menekan media melalui gugatan bernilai besar yang dapat menimbulkan efek gentar.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 serta prinsip-prinsip yang telah berkembang dalam sistem hukum pers nasional harus menjadi pertimbangan penting bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Sikap Redaksi Media Bhayangkara

Atas perkara yang menimpa empat media lokal Bali tersebut, Media Bhayangkara menyatakan sikap:

Pertama, mendukung kemerdekaan pers sebagai amanat konstitusi dan pilar utama demokrasi Indonesia.

Kedua, menolak segala bentuk tekanan terhadap media melalui gugatan hukum yang berpotensi menciptakan ketakutan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Ketiga, mendorong agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.

Keempat, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, dan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Rekomendasi: Rawat Demokrasi dengan Melindungi Pers

Media Bhayangkara mengajak seluruh insan pers, masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga negara untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi.

Penguatan pers bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas. Sebaliknya, kebebasan pers harus berjalan bersama tanggung jawab, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Namun, demokrasi tidak akan sehat apabila media bekerja dalam suasana ketakutan.

Ketika pers kehilangan keberanian untuk mengungkap fakta, masyarakatlah yang pertama kali kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Karena itu, perkara gugatan terhadap empat media di Bali harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama:

Pers yang merdeka bukan ancaman bagi negara. Pers yang merdeka adalah penjaga demokrasi.

Media Bhayangkara menyerukan: Kawal kemerdekaan pers, tegakkan keadilan, dan pastikan suara publik tetap hidup.Redaksi Media Bhayangkara
Tajuk Rencana | 22 Juli 2026